Komdis PSSI juga memberikan tambahan sanksi administratif lainnya. Persipura diwajibkan membayar denda Rp30 juta, sementara panitia pelaksana pertandingan mendapat hukuman Rp20 juta karena dinilai gagal menjaga keamanan dan ketertiban.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi Komdis PSSI bernomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026. Mereka menilai pelanggaran yang dilakukan Persipura termasuk kategori berat berdasarkan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
"Klub Persipura Jayapura melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 karena setelah pertandingan berakhir terjadi kerusuhan yaitu penonton memasuki area lapangan pertandingan dan merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan Tim Adhyaksa FC Banten, serta melakukan aksi anarkis di luar stadion," tulis keterangan resmi Komdis PSSI.
(Wikanto Arungbudoyo)