JAKARTA – I.League angkat bicara mengenai sanksi FIFA untuk Persib Bandung. Presiden Direktur, Ferry Paulus, meyakini permasalahan yang menyelimuti Maung Bandung akan selesai dalam waktu dekat.
Persib kembali masuk dalam daftar tim yang terkena sanksi FIFA atau FIFA Regristration Ban yakni sanksi yang membuat klub dilarang mendaftarkan pemain baru. Mereka terancam disanksi selama tiga periode transfer.
Klub asal Kota Kembang tersebut mendapatkan sanksi karena masalah lama dengan mantan pelatihnya, Robert Rene Alberts, pada 2022. Namun dalam keterangan resmi Persib, tidak disebutkan sengketa apa yang melibatkan klub dengan pria asal Belanda itu.
“Kami baru mendapatkan informasi dari PSSI kemarin. Kemudian PSSI sudah melayangkan komunikasi kepada kami dan kami menanyakan langsung kepada Persib,” kata Ferry kepada awak media, termasuk Okezone di Kantor I.League, Selasa (11/8/2026).
“Kalau membicarakan surat tersebut, setelah dilakukan penyelesaian, proses pendaftaran kembali bisa dilakukan. FIFA juga menggarisbawahi setiap sanksi banned yang diberikan selalu dapat dicabut atau dihapus apabila sudah ada proses penyelesaian atau pembayaran,” sambungnya.
Kendati demikian, Ferry menilai masalah tersebut tidak akan merepotkan Persib. Pria berusia 62 tahun itu optimistis sengketa klub dengan sang mantan pelatih akan selesai dalam waktu dekat.
“Kalau saya melihat, mungkin kasus ini sudah cukup lama dan kasusnya sebenarnya tidak terlalu besar. Dalam waktu dekat ini pasti akan selesai,” tutur Ferry.
Di sisi lain, PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) menyatakan akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan regulator terkhusus FIFA. Penyelesaian perkara tersebut juga menjadi salah satu prioritas klub dan akan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.
"Kami tentu tidak akan tinggal diam. Setiap keputusan dan kewajiban yang harus kami tindaklanjuti akan menjadi perhatian serius,” tulis manajemen Persib.
“Kami akan mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikannya melalui mekanisme yang berlaku, sebagaimana yang telah kami lakukan pada kasus sebelumnya," imbuh statement itu.