Kasus Dugaan Pengaturan Skor, 5 Mantan Pemain Perserang Serang Dijatuhi Hukuman Komdis PSSI

Cikal Bintang, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 17:18 WIB
Ketua Umum Komdis PSSI, Erwin Tobing, jatuhkan hukuman ke lima mantan pemain Perserang Serang. (Foto: PSSI)
Share :

“Ivan Juliandhy ia pasif dan hanya mendengar serta tidak ada mengajak yang lain. Ivan kami putuskan selama 24 bulan/2 tahun tidak bisa memasuki stadion dan tidak bisa bermain bola, denda Rp10 juta,” sambungnya lagi.

“Saudara Ade Ivan Hafilah hukumannya lantaran mengajak yang lain, ia kita hukum 36 bulan/3 tahun tidak boleh beraktivitas dalam sepakbola, denda Rp15 juta dan 3 tahun tidak boleh masuk stadion,” tambahnya.

“Aray Suhendri dijatuhkan hukuman 24 bulan/2 tahun lantaran ia pasif. Larangan beraktivitas sebagai pemain, denda Rp10 juta dan tidak bisa memasuki stadion selama 2 tahun,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Komdis PSSI menilai belum ada bukti keterlibatan RANS Cilegon FC dalam kasus ini. Selebihnya, pihaknya akan kembali mendalami kasus ini bersamaan dengan pihak kepolisian.

“Yang tidak disebut tidak akan dipanggil, jadi kami hanya memeriksa terduga yang ada di dalam surat pengaduan. Kami tidak memeriksa RANS Cilegon lantaran tidak ada dalam surat, akan tetapi kalau ada dugaan itu, kami akan mendalaminya bersama dengan pihak kepolisian,” lanjut Erwin.

Tentu harapannya kasus di atas segera terungkap. Harapannya demi kebaikan perkembangan sepakbola Indonesia.

Berikut Hasil Putusan Lengkap Komdis PSSI Terkait Perserang

1. Eka Dwi Susanto (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 60 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 30 juta, dan 60 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

2. Fandy Edy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 48 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 20 juta, dan 48 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

3. Ivan Julyandhy (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

4. Ade Ivan Hafilah (mantan pemain Perserang, Serang) dikenakan sanksi 36 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 15 juta, dan 36 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

5. Aray Suhendri (mantan pemain Perserang) dikenakan sanksi 24 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 24 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

6. Muhammad Diksi Hendika (Persic, Cilegon) dikenakan sanksi 12 bulan larangan beraktivitas, denda sebesar 10 juta, dan 12 bulan larangan masuk area stadion. Berdasarkan pasal 64 ayat (1) dan (2) point a jo pasal 8 jo pasal 9 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.

(Andika Pratama)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya