Selain itu, pria yang pernah menjadi direktur LIB tersebut mengaku masih belum mau melimpahkan semua ke Rudy Kangdra, sebelum mendapat bukti. Jika sudah terbukti, bari dia siap mengguhat lebih lanjut.
Sejauh ini, digaan Rudy Kangdra terlibat karena hasil investigasi Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar.
Tambahan dalam surat, di bawahnya Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra. Meksi begitu, Dirk menilai hal tersebut belum tentu benar, sebelum ada kepastian yang valid.
“Saya tidak mau berkomentar lebih jauh soal itu. Prinsipnya bahwa, jabatan itu tidak ada hal yang melarang. Kalau persoalaan ini, saya tak mau singgung lebih tau karena hanya tau dari media sosial,” lanjutnya.
Sampai saat ini kasus dugaan penggelapan dana hak siar Liga 1 terus diusut oleh pihak berwajib.
(Rivan Nasri Rachman)