SK terbaru yang akan dikeluarkan PSSI merupakan lanjutan dari surat keputusan PSSI sebelumnya, SKEP/48/III/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020. SK tersebut berisi tentang penghentian sementara kompetisi karena kondisi kahar (force majeure), akibat pandemi dan pemberian keleluasaan bagi klub untuk menggaji pemain serta pelatih maksimal 25 persen dari kontrak.
“SK itu berakhir pada Juni dan sebentar lagi tidak berlaku. Jadi PSSI mesti menerbitkan SK baru. Ini penting karena klub-klub menunggu soal gaji untuk bulan Juli dan seterusnya,” pungkas Yunus.
(Ramdani Bur)