FR diketahui berprofesi sebagai seorang wasit Championship yang telah beberapa kali melakukan tindakan tersebut kepada korban. Selain itu, korban juga mendapatkan ancaman dan kekerasan fisik.
"Adanya dugaan tindak pidana TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-undang nomor 12 tahun 2022 masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga telah menerima hasil visum, untuk perkembangannya nanti kami sampaikan," imbuhnya.
(Rivan Nasri Rachman)