Untuk diketahui kembali, para terdakwa Tragedi Kanjuruhan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis lalu. Dari lima terdakwa, tiga divonis penjara kurang dari dua tahun dan dua lainnya divonis bebas.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, masih belum dibawa ke pengadilan. Hal itu disebabkan karena dirinya masih melengkapi proses dokumen.
(Hakiki Tertiari )