“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri Fabanyo.
“Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan bos Malut United,” tambahnya.
PSSI Pers selaku organisasi wartawan peliput sepakbola yang berpusat di Jakarta juga mengutuk dugaan intimidasi itu. Dalam keterangan resminya, PSSI Pers mengingatkan awak media memiliki peran penting dalam demokrasi di Indonesia.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United Vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3). Insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola dan harus dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tulis PSSI Pers.
Sementara itu, Suryansyah mengatakan SIWO PWI Pusat akan melaporkan dugaan intimidasi ini kepada pihak kepolisian. Ia juga mendesak operator kompetisi untuk segera menindaklanjuti dugaan intimidasi kepada wartawan oleh oknum ofisial Malut United.
“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tutur Suryansyah.
(Ramdani Bur)