Hasil Penyelidikan Satgas Anti-Mafia Bola: Ada Klub Liga 2 Suap Wasit Sampai Rp1 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 27 September 2023 22:13 WIB
Satgas Anti-Mafia Bola tetapkan 6 tersangka kasus dugaan pengaturan skor di Liga 2. (Foto: Puteranegara/MPI)
Share :

JAKARTA - Demi memberantas kasus mafia bola di sepakbola Tanah Air, Satgas Anti-Mafia Bola telah bergerak dan melakukan penyelidikan. Hasilnya sejauh ini sudah ditetapkan enam tersangka yang diduga melakukan pengaturan skor (match fixing) yang terjadi di Liga 2 Indonesia.

Menurut laporan dari Satgas Anti-Mafia Bola, klub sepakbola yang sampai saat ini masih aktif bermain di Liga 2 itu mengucurkan dana yang besar untuk menyuap wasit dan perangkat pertandingan lainnya. Tak tanggung-tanggung, dana Rp1 Miliar dikeluarkan oleh klub tersebut untuk memenangkan timnya.

"Menurut keterangan pihak klub, mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekira Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sebuah pertandingan," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri itu tidak menyebut secara pasti klub yang diduga melakukan penyuapan kepada wasit agar dimenangkan dalam suatu pertandingan.

Asep hanya mengistilahkan klub bola itu dengan sebutan X dan Y. Satu hal yang pasti, kata Asep, klub sepak bola itu masih aktif dalam Liga 2.

"Jadi ada pengakuan bahwa mereka telah mengeluarkan uang Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang terlibat pada saat ini masih aktif pada pertandingan Liga Indonesia. Akan tetapi hal tersebut masih akan kita telusuri dan dalami," ujar Asep.

Lebih dalam, Asep menyatakan, pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat menginap.

"Dengan maksud agar klub X menang dalam pertandingan melawan club Y. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta modus operandi yang dilakukan oleh pihak klub adalah melobi atau meminta bantuan kepada perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan memberikan iming-iming hadiah berupa uang," papar Asep.

Dalam hal ini, Satgas Anti-Mafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola liga 2 Indonesia.

"Maka ditetapkan 6 orang tersangja yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang," tutur Asep.

Kemudian tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua dan A selaku wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda zebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.

(Rivan Nasri Rachman)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Bola lainnya