Akibatnya, setidaknya 133 orang dikonfirmasi meninggal dunia dan ratusan orang lainnya mengalami lukla. Para korban luka tersebar di 24 rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Pasca tragedi Kanjuruhan, tim investigasi bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menetapkan enam tersangka. Di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema Abdul Harris, Sekuriti Officer, Suko Sutrisno.
Sedangkan tiga tersangka lain dari pihak kepolisian. Yakni, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan.
(Hakiki Tertiari )