“Dalam kasus ini Prinsip ‘equality before the law’ berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945 bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ucap Iriawan, seperti disadur dari laman resmi PSSI, Minggu (5/4/2020).
Baca Juga: Hadapi Virus Corona, Shin Tae-yong Serahkan Bantuan APD ke RS Pelni
Saddil sebenarnya bukan kali pertama berurusan dengan hukum Indonesia. Pasalnya pada 2018 lalu, pemain berusia 21 tahun tersebut juga sempat berurusan dengan hukum Indonesia dengan tuduhan penganiayaan kepada mantan kekasihnya. Namun kasus itu ditutup lantaran kedua belah pihak memilih jalan damai.
(Ramdani Bur)