SEKSI Wartawan Olahraga (SIWO) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan PSSI Pers mengecam dugaan intimidasi wartawan kelar laga Malut United versus PSM Makassar. Intimidasi kepada wartawan yang sedang bertugas diduga dilakukan oknum ofisial Malut United.
Insiden bermula dari para wartawan yang seperti biasa meliput pertandingan sepakbola antara Malut United versus PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, Maluku Utara pada Sabtu 7 Maret 2026 malam WIV. Pertandingan selesai dengan skor sama kuat 3-3.
Usai pertandingan, ketegangan terjadi antara wartawan dengan oknum ofisial Malut United. Menurut keterangan SIWO PWI Pusat, salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani, jurnalis Radio Republik Indonesia (RRI) Ternate, yang didatangi, diintimidasi, dan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian sah dari kerja jurnalistiknya.
Tidak hanya berhenti pada intimidasi terhadap wartawan, ofisial yang sama juga meminta steward untuk mengusir sejumlah jurnalis dari area tribun, meski para wartawan tersebut telah dilengkapi dengan kartu identitas (ID Card) resmi yang dikeluarkan penyelenggara kompetisi Super League. Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, mengecam keras dugaan intimidasi ini.
“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji, ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang. Wartawan yang hadir di lapangan telah mengantongi kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Tidak ada satu pun pihak yang berhak menghalangi, mengancam, apalagi memaksa mereka menghapus hasil kerja jurnalistiknya," ujar Suryansyah, Okezone mengutip dari keterangan resmi SIWO PWI Pusat, Minggu (8/3/2026).
Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengutarakan hal senada. Ia menegaskan wartawan yang melakukan peliputan dalam pertandingan tersebut telah mengantongi kartu identitas resmi dari penyelenggara kompetisi serta dilindungi oleh undang-undang.
“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” kata Asri Fabanyo.
“Mereka bekerja di lapangan sesuai SOP dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk penghalangan terhadap kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Kami geram sekali dengan sikap dan tindakan bos Malut United,” tambahnya.
PSSI Pers selaku organisasi wartawan peliput sepakbola yang berpusat di Jakarta juga mengutuk dugaan intimidasi itu. Dalam keterangan resminya, PSSI Pers mengingatkan awak media memiliki peran penting dalam demokrasi di Indonesia.
“PSSI Pers mengutuk keras tindakan intimidasi terhadap wartawan yang bertugas dalam pertandingan Malut United Vs PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha, Sabtu (7/3). Insan pers memiliki peran penting dalam ekosistem sepak bola dan harus dapat menjalankan tugas jurnalistiknya secara bebas, aman, dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” tulis PSSI Pers.
Sementara itu, Suryansyah mengatakan SIWO PWI Pusat akan melaporkan dugaan intimidasi ini kepada pihak kepolisian. Ia juga mendesak operator kompetisi untuk segera menindaklanjuti dugaan intimidasi kepada wartawan oleh oknum ofisial Malut United.
“SIWO PWI Pusat tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan hal ini secara resmi ke Kapolri, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kejadian ini secara serius. Kami juga mendesak PT I-League untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang bersangkutan,” tutur Suryansyah.
(Ramdani Bur)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.