“Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu,” tanya Willy.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Dengan demikian, proses naturalisasi ketiganya tinggal menunggu persetujuan rapat paripurna DPR RI. Lalu, berkas dibawa ke Sekretariat Negara untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Terakhir, Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty akan menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI. Setelah itu, ketiganya tinggal melakukan perpindahan federasi.
(Wikanto Arungbudoyo)