JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan pemberian status WNI (proses naturalisasi) kepada Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu. Proses ketiganya akan melewati langkah selanjutnya.
Keputusan pemberian status kewarganegaraan itu diambil dalam rapat kerja (raker) Komisi XIII DPR RI bersama Menpora RI Dito Ariotedjo dan Sekjen PSSI Yunus Nusi. Raker itu berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Mulanya, Dito menyampaikan pertimbangan alasan pihaknya mengusulkan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepakbola keturunan itu. Sementara, Yunus berharap DPR bisa mengabulkan permohonan itu.
Yunus menambahkan, proses naturalisasi Diks bisa diutamakan lebih dulu. Sebab, ia diproyeksikan tampil di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.
“Semoga dukungan dari Komisi XIII ini, Insya Allah akan mempercepat proses naturalisasi dan tentu kami berharap bisa mendapat hasil yang terbaik," kata Yunus.
Merespons itu, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menanyakan kesepakatan usulan pemberian status kewarganegaraan tiga pesepakbola. Mereka kompak menyatakan setuju.
“Apakah Komisi XIII DPR RI menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Estella Loupatty dan Noa Leatomu,” tanya Willy.
“Setuju,” sahut peserta rapat.
Dengan demikian, proses naturalisasi ketiganya tinggal menunggu persetujuan rapat paripurna DPR RI. Lalu, berkas dibawa ke Sekretariat Negara untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Terakhir, Kevin Diks, Noa Leatomu, dan Estella Loupatty akan menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI. Setelah itu, ketiganya tinggal melakukan perpindahan federasi.
(Wikanto Arungbudoyo)