Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Liga 3, Salah Satunya Bambang Suryo

Ilham Sigit Pratama , Jurnalis-Jum'at, 18 Februari 2022 |18:28 WIB
Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Liga 3, Salah Satunya Bambang Suryo
Bambang Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
A
A
A

Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 silam. Eka melapor kepada PSSI bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry.

PSSI kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mantan pemain Persela Lamongan itu dihukum lima tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dan denda Rp50 juta.

PSSI kemudian juga melaporkan Bambang ke Polda Jatim kala itu, Bambang tidak bisa disentuh oleh Komdis PSSI karena dirinya bukan lagi bagian dari football family.

Tentunya dengan sudah adanya penetapan tersangka itu, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus pengaturan skor yang sangat mencoreng sepakbola Indonesia tersebut.

(Rivan Nasri Rachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement