Kasus tersebut berawal dari laporan Presiden Gestra Paranane FA, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 silam. Eka melapor kepada PSSI bahwa dua pemain dan satu kitman menerima uang suap dari Bambang dan Ferry.
PSSI kemudian menjatuhi hukuman tegas kepada Ferry. Mantan pemain Persela Lamongan itu dihukum lima tahun larangan beraktivitas di dunia sepak bola dan denda Rp50 juta.
PSSI kemudian juga melaporkan Bambang ke Polda Jatim kala itu, Bambang tidak bisa disentuh oleh Komdis PSSI karena dirinya bukan lagi bagian dari football family.
Tentunya dengan sudah adanya penetapan tersangka itu, pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus pengaturan skor yang sangat mencoreng sepakbola Indonesia tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)