DIREKTUR Bisnis PT Liga Indonesia Baru (LIB), Rudy Kangdra, masuk dalam investigasi dugaan penggelapan dana hak siar Liga Indonesia periode 2019-2023. Selain menjabat sebagai Direktur Bisnis PT LIB, Rudy Kangdra juga menduduki posisi sebagai deputi bisnis komersial PSSI.
Pengamat sepakbola nasional, Erwiyantoro, melakukan investigasi perihal masalah di atas. Ia mengungkapkan berdasarkan dokumen perjanjian yang diterimanya, pemegang hak tayang dan hak distribusi Liga Indonesia 1, 2, 3 dan Liga U-20 Indonesia selama lima musim 2019-2023 adalah PT Garuda Media Nusantara (GMN).
(PT LIB, operator kompetisi sepakbola Indonesia. (Foto: PT LIB)
“Ada perjanjian antara GMN dengan PT Supersort Sensasion Internasional atau SSS selaku pemegang hak komersial yang sah dari PT LIB mengenai pemberian hak penayangan pertandingan musim 2019 dengan masa waktu lima tahun. Secara eksklusif menayangkan dan mendistribusikan serta berhak mengalihkan hal tersebut kepada pihak lain jika ada penunjukan PSSI," bebernya di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
BACA JUGA: Terkait Hak Siar, Hotman Paris: Ada Ketidakwajaran Masalah Keuangan di PT LIB
Menurut Erwiyantoro, dalam surat tertanggal 18 Februari 2020 yang ditujukan kepada PT LIB tersebut tertulis bahwa GMN sudah membayar nilai kontrak sebesar Rp45 miliar. Tambahan dalam surat, di bawahnya Untuk Perhatian (UP) Rudy Kangdra. Perihal : Klarifikasi Atas Perjanjian Tentang Pemberian Hak Penayangan Pertandingan Sepak Bola.
BACA JUGA: Dugaan Pengaturan Skor di Liga Indonesia Merebak, DPR Sindir PT LIB
“Pihak GMN sudah menghubungi Rudy Kangdra untuk bisa bertemu, membicarakan kontrak yang sudah dipegang, berdurasi lima tahun. Sayangnya, berkali-kali Rudy Kangdra tak memberi respons,” katanya.