Terkait PPKM, pemerintah Indonesia awalnya menetapkan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Namun, karena kasus COVID-19 meninggi termasuk di luar Jawa-Bali, PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021, tetapi dengan nama baru yaitu PPKM Level 4.
Akan tetapi, lagi-lagi PPKM Level 4 itu kembali diperlama durasinya, kali ini sampai 2 Agustus 2021. Hampir seluruh provinsi di wilayah Indonesia memiliki wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 tersebut.
Saat PPKM Darurat ataupun Level 4, tidak diperkenankan adanya kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat membuat kerumunan.
(Rachmat Fahzry)