JAKARTA - UEFA memantau ketat kasus pelanggaran keuangan yang dituduhkan kepada Manchester City. Federasi sepak bola Eropa itu baru akan mengambil tindakan setelah proses hukum kasus itu selesai.
City dinyatakan bersalah oleh komisi independen karena melanggar aturan keuangan Liga Inggris antara tahun 2009 dan 2018, termasuk lima dakwaan terkait kegagalan mematuhi aturan Financial Fair Play UEFA.
Aturan keuangan UEFA pada masa itu pada dasarnya membatasi klub untuk hanya membelanjakan dana sesuai dengan pendapatan mereka, dengan mengikuti ketentuan break-even (titik impas) yang telah ditetapkan.
"UEFA sedang memantau perkembangan situasi dan akan menunggu hingga proses disipliner Liga Premier selesai sebelum memutuskan apakah akan mengambil tindakan apa pun terhadap Manchester City," demikian laporan Sky Sports, dilansir Rabu (7/10/2026).
Komisi independen menemukan pemilik City menyuntikkan dana pribadi sebesar 830 juta poundsterling. Dana itu disamarkannya sebagai pendapatan sponsor selama sembilan musim.
Manchester City mengajukan banding atas keputusan tersebut. Klub berjuluk The Citizens itu bersikeras memiliki bukti kuat yang tak terbantahkan untuk membersihkan nama mereka.
Pada 2014, Manchester City mencapai kesepakatan penyelesaian dengan UEFA yang mencakup denda sebesar 49 juta poundsterling dengan 32 juta poundsterling di antaranya ditangguhkan setelah mereka didakwa melanggar aturan Financial Fair Play.
Pada 2020, Manchester City juga dinyatakan bersalah melanggar aturan Financial Fair Play UEFA. Klub itu dijatuhi denda 25,4 juta poundsterling dan dilarang berkompetisi di Eropa selama dua tahun.
Manchester City kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). Hasilnya, hukuman larangan bertanding tersebut dibatalkan.
CAS memutuskan UEFA gagal membuktikan adanya penyamaran dana ekuitas sebagai kontribusi sponsor oleh pemilik City, sementara pelanggaran lainnya dianggap telah kedaluwarsa (melewati batas waktu penuntutan).