Breaking News: CAS Tolak Gugatan Persib Bandung terhadap Luis Milla, Wajib Bayar Rp300 Juta

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Selasa 04 Februari 2025 19:02 WIB
CAS menolak gugatan Persib Bandung terhadap Luis Milla dan diwajibkan membayar gaji sang pelatih (Foto: Instagram/@luismillacoach)
Share :

PENGADILAN Arbitrase Olahraga (CAS/Court Arbitration for Sport) menolak gugatan Persib Bandung terhadap Luis Milla. Sebagai konsekuensi, Maung Bandung mesti membayar sisa gaji sang pelatih.

Persib menggugat Milla untuk membayar sisa kontraknya dalam nomor kasus 2024/A10507. Sebab, pria asal Spanyol itu dinilai telah melakukan pelanggaran kontrak pada 2023 dengan pengunduran diri mendadak.

1. Ditolak

Akan tetapi, CAS sudah menolak gugatan tersebut pada 20 Desember 2024. Mereka malah wajib membayar sisa gaji Milla seperti tertuang dalam kontrak kerja yang ditandatangani pada 2022.

“Pengadilan Arbitrase Olahraga memutuskan, banding yang diajukan PT Persib Bandung Bermartabat pada 16 April 2024 terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh Kamar Status Pemain Pengadilan Sepak Bola FIFA yang dikeluarkan pada tanggal 20 Februari 2024 ditolak," bunyi putusan itu.

2. Tidak Melanggar

CAS menyatakan Milla tidak melanggar perjanjian kerja saat memutuskan mundur sebagai pelatih Persib. Malahan, juara Liga 1 2023-2024 itu mesti membayar sisa gaji sang pelatih sebesar 18.064,5 Euro atau setara Rp304,4 juta.

“Dengan demikian, gaji yang masih harus dibayarkan kepada pelatih (Milla) hingga 14 Juli 2023 harus diberikan kepadanya, sebagaimana diputuskan oleh FIFA PSC,” bunyi putusan CAS.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya