Atas Dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Lukman Hakim, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2023 13:28 WIB
Ketua Panpel Arema FC dinyatakan bersalah atas Tragedi Kanjuruhan (Foto: MNC Portal Indonesia)
Share :

ATAS dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Sidang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (9/3/2023).

 

Abdul Haris dinyatakan bersalah karena kealpaan dalam melaksanakan tugasnya dalam pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Akibat kesalahannya, 135 korban jiwa melayang.

Putusan satu tahun enam bulan penjara tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut enam tahun delapan bulan penjara.

Hakim tetap menetapkannya bersalah, tapi hukuman tidak seberat tuntutan. Menghadapi vonis dari hakim, ekspresi terdakwa terlihat tampak tenang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya