JAKARTA – Masalah dugaan sponsor judi online menerpa tiga klub Liga 1 2022-2023. Sekertaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, pun memberikan tanggapannya.
Sebagaimana diketahui, Arema FC, PSIS Semarang, dan Persikabo 1973 terseret kasus karena dugaan sponsor judi online. Tiga klub itu dilaporkan ke polisi oleh seorang pencinta sepakbola sekaligus akademisi, Rio Johan Putra.
Selain melaporkan tiga klub, laporan polisi bernomor, LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim itu juga menyeret PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi. Polisi juga sudah menerima laporan tersebut dengan mengeluarkan laporan polisi bernomor, STTL/301/VIII/2022/Bareskrim tertanggal 22 Agustus 2022.
Klub-klub itu dianggap melakukan dugaan pidana Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP. Dalam undang-undang itu, dijelaskan pidana bisa diberikan jika mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian.
Terkait dengan pelaporan itu, Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Rio. Menurut IPW, laporan tersebut sudah seharusnya ditindak lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena perjudian ilegal di Indonesia.
Menanggapi hal itu, Yunus membantah PSSI dan PT LIB terlibat dalam kegiatan perjudian online. Yunus mengatakan akan segera memanggil manajemen dari ketiga klub itu untuk dimintai keterangan.
"Kami akan mengundang klub-klub yang dilaporkan tersebut, dan apabila ternyata ini diduga kuat melanggar etis, bahkan melanggar hukum tentu kami akan memanggil karena mereka adalah anggota kami dan akan kami mintai klarifikasi,” tegas Yunus, dilansir dari laman resmi PSSI, Selasa (23/8/2022).