JAKARTA – Kabar buruk datang dari gelaran Liga 2 2021-2022. Sebanyak lima pemain Perserang Serang dijatuhi hukuman setelah mencoba melakukan tindakan menerima suap dari orang tidak dikenal.
Meski aksi tersebut urung dilakukan, Komite Disiplin (Komdis) PSSI tetap menilai hal tersebut sangat tidak terpuji. Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing, menyampaikan dengan tegas, bahwa tindakan tersebut tidak dapat dimaafkan.
Selain itu, ia sangat menyayangkan para pemain bisa melakukan hal seperti itu. Padahal, nilai utama dari olahraga adalah sportivitas.
“Kami (Komdis PSSI) melihat ini perbuatan yang sangat tercela, memalukan sepakbola Indonesia, merusak nama PSSI dan merusak nama klub,” kata Erwin dalam konferensi pers, Rabu (3/11/2021).
“Walaupun tidak terlaksana, setelah kami teliti kepada semua pemain ini kami ambil tindakan karena mencoba suap,” sambungnya.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pengaturan Skor, 5 Mantan Pemain Perserang Serang Dijatuhi Hukuman Komdis PSSI
Sebagaimana diketahui, lima pemain Perserang yang dihukum adalah Eka Dwi Susanto, Fandy Edy, Ade Ivan Hafilah, Ivan Juliyandhi dan Aray Suhendri. Kelima pemain itu terlibat dalam percobaan suap untuk mengatur skor pada laga Perserang vs RANS Cilegon FC yang dijanjikan oleh seseorang tidak dikenal melalui telepon.