Nama Saddil kini memang tengah terseret ke kasus penganiayaan. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Kendari, yakni Irwan (25). Pihak Bhayangkara sendiri berharap kasus Saddil bisa diselesaikan dengan baik-baik alias secara kekeluargaan.
Sebab, Irwan sendiri diketahui merupakan keluarga dari Saddil. COO Bhayangkara, Sumardji, sejatinya tak mau melihat kasus Saddil ini sampai dibawa ke ranah hukum. Sebab, kasus penganiayaan itu dapat membuat Saddil terancam hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 dan 170 KUHP.
(Ramdani Bur)