Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Piala AFF 2026 Tayang di TV dan Youtube, KPI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media serta Etika Penyiaran

Wikanto Arungbudoyo , Jurnalis-Kamis, 30 Juli 2026 |20:11 WIB
Piala AFF 2026 Tayang di TV dan Youtube, KPI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media serta Etika Penyiaran
KPI menegaskan pentingnya kolaborasi media serta etika penyiaran dalam menayangkan Piala AFF 2026 (Foto: KPI)
A
A
A

JAKARTA – Piala AFF 2026 tidak hanya tayang di RCTI dan MNC Group selaku pemegang hak siar. Tapi, tayangan turnamen sepakbola bergengsi Asia Tenggara tersebut, juga tayang di Youtube.

Sebelumnya, pertandingan sepakbola Piala AFF hanya secara bebas disaksikan di saluran TV yang memiliki hak siar. Adapun pertandingan di luar siaran TV (streaming internet) sebagian berbayar dan bahkan ada juga yang disiarkan secara ilegal (tidak resmi).

1. Alternatif

MNC Group kerja sama dengan Reza Arap untuk siarkan Piala AFF 2026. (Foto: Aziz Indra/Okezone)

Terkait fenomena baru ini, Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso mengatakan, siaran pertandingan sepakbola yang disiarkan bersamaan di dua platform media ini memberi keuntungan bagi masyarakat. Artinya, publik memiliki alternatif pilihan dalam menyaksikan pertandingan sepakbola.

“Secara tujuan, aspek demokratisasi dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan siaran (hiburan) sudah terpenuhi,” kata Tulus, dalam keterangan resmi, Kamis (30/7/2026).

“Penyiaran melalui TV free to air menjamin masyarakat di daerah pelosok atau terdepan tetap bisa bisa menonton gratis. Sementara di youtube memfasilitasi kebutuhan generasi muda dan pemirsa mobile,” imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut Tulus, ada catatan yang harus diperhatikan terkait siaran pertandingan di dua media berbeda ini yakni soal etika siaran. Menurutnya, tayangan di platform digital ada kecenderungan dibawakan secara lepas dan santai. Padahal, ketika laga ini membawa nama negara (Indonesia), nilai-nilai etika, kesantunan, serta rasa nasionalisme tersebut mesti dijaga.

“Berbeda dengan pembawaan dalam siaran TV yang memang sudah diatur sedemikian rupa serta sangat hati-hati karena ada regulasi hukum yang membawahinya (UU Penyiaran dan P3SPS KPI) dan juga diawasi,” papar Tulus.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement