"Kemarin kami rapat Focus Group Discussion (FGD) dengan komisi X mengenai blueprint sepakbola tadi malam sampai jam 11. Beliau semua mendukung Ini rencana-rencana kita coba dorong untuk percepatan," tandasnya.
Setelah berkas ketiganya diterima Kemenpora, proses alih warga negara selanjutnya adalah diperiksa oleh Kementerian Hukum, Sekretariat Negara, dan Badan Intelijen Negara. Setelah itu akan diterbitkan surat presiden (Surpres).
Surpres tersebut kemudian dikirim ke DPR RI agar Komisi X dan Komisi XIII melakukan rapat kerja terkait pemberian persetujuan dan rekomendasi kewarganegaraan. Apabila persetujuan telah didapat, maka prosesnya berlanjut ke Sekretariat Negara untuk diterbitkan surat Keputusan Presiden (Keppres).
Keppres tersebut jadi langkah terakhir dalam administrasi negara sebelum melakukan prosesi pengambilan sumpah setia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah itu baru PSSI bisa memproses perpindahan federasi para pemain tersebut.
(Wikanto Arungbudoyo)