"Dari hasil verifikasi yang bersangkutan dinilai tidak memenuhi persyaratan dokumen yang diatur dalam Statuta PSSI 2019," ungkap Amir Burhanuddin kepada awak media termasuk MNC Portal Indonesia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Sementara itu, untuk calon anggota Komite eksekutif terdapat 2 nama yang tidak lolos tapi dapat mengajukan banding, yakni Bima Sinung Widagdo dan Saudara Mirza Rinaldy Hippy. Keduanya dinilai belum memenuhi syarat dokumen yang diatur dalam Pasal 38 ayat 4 statuta PSSI tahun 2019 terkait persyaratan dokumen aktifitas 5 tahun di sepakbola dianggap belum memenuhi. Terhadap keputusan tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan banding.
Sementara untuk calon Komite Eksekutif yang tidak lolos dan tidak dapat mengajukan banding berjumlah 27 calon. Dari hasil verifikasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen yang sesuai dengan Statuta PSSI 2019.

Amir Burhanudin pun mengatakan selanjutnya akan diserahkan Surat Keputusan Komite Pemilihan tentang Pengumuman Daftar Calon Sementara Komite Eksekutif PSSI Periode 2023-2027 kepada Komite Banding Pemilihan untuk memberikan kesempatan kepada para kandidat mengajukan proses banding.
Tahapan penyampaian permohonan dan berkas banding akan dibuka pada 1-3 Februari 2023. Selanjutnya Pengumuman Daftar Calon Tetap Komite Eksekutif PSSI akan diumumkan pada 6 Pebruari 2023.
“Semoga semua tahapan ini berjalan dinamis dan lancar. Harapannya, semakin banyak kandidat yang lolos semakin kompetitif dan berkualitas jalannya Kongres Luar Biasa Pemilihan yang akan di gelar pada 16 Pebruari 2023 mendatang,” tutup Amir.
(Rivan Nasri Rachman)