“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena dan pasal 103 ayat 1 tahun 2022 tentang keolahragaan,” kata Listyo Sigit Prabowo, Kamis (6/10/2022).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka sebagai berikut, yang pertama saudara insinyur AHL (Ahmad Hadian Lukita) Direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion (seharusnya) memiliki sertifikasi layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion, PT LIB persyaratan fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” tambah Listyo Sigit Prabowo.
"Dan juga pasal 103 pasal 52, di mana pelaksanaan koordinat yang bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada pasal 3 bertanggung jawab terhadap kejadian, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan sehingga melanggar ayat 1 regulasi keselamatan dan keamanan, (padahal) panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan," tambahnya
"Kemudian mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dalam kondisi dan kapasitas yang ada terjadi penjualan tiket seharusnya 38.000 tiket, namun dijual sebesar 42.000 penonton. Kemudian yang ketiga saudra SS, security officer, pasal yang dirangkai 359 pasal 360 dan 103 contoh pasal 52 tahun 2022 tentang olahraga," lanjutnya.
"Oknum itu meninggalkan menutup gerbang pada saat terjadi insiden di mana sebenarnya harus standby di pintu tersebut, sehingga kemudian itu bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin, (tapi) karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton bergerak berdesedakan," tutup Kapolri.
(Rivan Nasri Rachman)
Bola Okezone menyajikan berita sepak bola terkini, akurat, dan terpercaya dari dalam negeri maupun internasional. Dukung jurnalisme berkualitas dengan tetap mengikuti update tercepat kami setiap hari.