MALANG – Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Dalam gelar perkara yang dilakukan pagi ini, Kamis (6/10/2022), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) hingga Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC masuk ke dalam keenam tersangka tersebut.
Dirut PT LIB, Ahmad Hadian Lukita, resmi menjadi tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam penunjukkan stadion yang dipakai di Liga 1. Stadion yang diajukan jelas harus memiliki sertifikasi yang layak fungsi.

Kendati demikian, ternyata LIB lalai dalam melakukan hal tersebut. Diketahui LIB justru memberikan serfikiaso tahun 2020 dan bukan versi terbaru.
Lalu tersangka selanjutnya ada Panpel Arema FC, Abdul Harris. Abdul Harris tidak membuat dokuman keselamatan, yang berarti melanggar ayat regulasi keselataman dan keamanan. Padahal Panpel wajib membuat Panduan keselmatan dan keamanan.
Selanjutnya ada Security Office, Suko Sutrisno. Ia bertanggung jawab dalam hal gerbang di Stadion Kanjuruhan. Karena ia lalu, gerbang tidak dibuka sepenuhnya dan membuat banyak orang berdesakan.