Menurut Hotman, adanya selisih dana yang masuk ke PT LIB memicu kisruh batalnya hak eksklusif menjadi non-ekslusif hingga berujung pemutusan hak siar keseluruhan.
Padahal, Direktur Utama PT LIB Ahmad Hadian Lukita dalam surat tertanggal 7 September 2021 menyatakan telah menerima dana Rp39 miliar dari MNC.
Surat Dirut LIB yang menjawab surat dari MNC tertanggal 6 September 2021 mengungkapkan rincian pencairan dana Rp39 miliar.
Belakangan, pengacara LIB, Harry Ponto dari Kantor Hukum Denny Kailimang membuat pernyataan tertulis bahwa PT LIB baru menerima dana dari PT MNC Rp14 miliar.
“Ini yang kita kejar. Bisa mengarah tak hanya langkah perdata, tetapi juga ranah pidana,” tegasnya.
Hotman juga mempertanyakan jumlah total dana dari lembaga penyiaran lain setelah MNC tak lagi mendapat hak eksklusif. “Itu juga perlu dicermati. Apakah semua dananya masuk ke PT LIB atau ada yang 'nyangkut' juga entah dimana seperti dana dari MNC? Ini dana besar lho. Dari MNC saja belum jelas ke mana Rp25 miliar yang sudah dibayarkan,” ujarnya.
(Andika Pratama)