JAKARTA - PSSI telah menerbitkan surat keputusan (SK) bertanggal 16 November soal penundaan lanjutan kompetisi Liga 1 dan Liga 2 2020 yang tidak bisa digelar tahun ini.
SK nomor SKEP/69/XI/2020 yang ditandatangani Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan itu sebenarnya tak jauh berbeda dengan SKEP/53/VI/2020 yang diterbitkan beberapa waktu lalu baik dalam hal rencana jadwal kompetisi Liga 1 dan Liga 2 maupun nilai kontrak pemain.
(Persib puncaki klasemen sementara Liga 1 2020 sebelum kompetisi ditangguhkan. Foto: Laman resmi Persib)
Kompetisi domestik ditangguhkan tahun ini akibat pandemi COVID-19 yang masih masif penyebarannya dan tak mendapat izin penyelenggaraan dari kepolisian. Padahal, federasi (PSSI) dan operator (PT LIB) berjanji menerapkan protokol kesehatan.
Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 dijadwalkan berlanjut Februari 2021, sedangkan Liga 3 baru akan ditetapkan setelah dua kompetisi teratas itu telah ada kejelasan.
"Pelaksanaan kompetisi sebagaimana tercantum pada ketetapan pertama adalah bulan Februari 2021 dengan memperhatikan ketentuan protokol kesehatan COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah," bunyi poin dalam surat tersebut.
BACA JUGA: Akhir November 2020, Beban Keuangan Arema FC Berkurang
Untuk masalah kontrak dan gaji tak ada perubahan apa pun seperti SK sebelumnya. PSSI menetapkan gaji pemain dan ofisial kembali ke angka 25 persen selama jeda kompetisi hingga ada kejelasan jadwal dan bakal kembali menjadi 50 persen untuk Liga 1 serta 60 persen untuk Liga 2.