JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka. Namun, status tersangka tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor sebagaimana yang diberitakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite Hukum PSSI Gusti Randa. Menurutnya, pria yang akrab disapa Jokdri tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memasuki suatu tempat yang telah dipasang garis polisi.
(Baca juga: Polisi Tetapkan Joko Driyono Jadi Tersangka Mafia Bola)
“Jadi bukan terkait pengaturan skor. Dugaan yang disangkakan yakni memasuki suatu tempat yang telah dipasangi garis polisi oleh penguasaan umum di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, beberapa waktu lalu,” ucap Gusti Randa, sebagaimana mengutip dari situs resmi PSSI, Sabtu (16/2/2019).