Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp305 Miliar

Bagas Abdiel , Jurnalis-Sabtu, 16 Juni 2018 |00:16 WIB
Ronaldo Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp305 Miliar
Cristiano Ronaldo (Foto: AFP)
A
A
A

PEMAIN Real Madrid, Cristiano Ronaldo telah divonis oleh otoritas pajak Spanyol untuk menjalani dua tahun penjara dan membayar denda 18,8 juta euro atau sekira Rp305 miliar. Seperti yang dilaporkan surat kabar El Mundo, Sabtu (16/6/2018), Ronaldo harus menerima hukuman tersebut karena kasus penggelapan pajak.

Akan tetapi Ronaldo tidak mungkin menjalani setiap saat di penjara atas kesepakatan hukuman tersebut. Pasalnya hukum Spanyol menyatakan bahwa hukuman di bawah dua tahun untuk pelanggaran pertama dapat dilakukan masa percobaan.

Cristiano Ronaldo

Pemain berpaspor Portugal itu dituduh telah melakukan penggelapan dana senilai 14,7 juta euro atau sekira Rp238 miliar. Namun pihak Ronaldo melalui agennya pun telah membantah atas tuduhan tersebut.

Baca juga Griezmann Akan Tampil Tanpa Beban Setelah Umumkan Masa Depannya

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement