“Berdasarkan kode Disiplin PSSI, pasal 56, "Apabila seorang pemain yang tidak sah sebagaimana dalam ayat 1 bermain di pertandingan resmi, maka timnya akan dijatuhi sanksi dinyatakan kalah dengan pemotongan poin (forfeit) pada pertandingan tersebut sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin PSSI ini dan denda minimal Rp. 90.000.000,” tambah keterangan Barito Putara.
"Apabila pemain yang tidak sah itu terlibat dalam pertandingan persahabatan maka timnya dijatuhi sanksi dinyatakan kalah 0-3 dengan pengurangan poin (apabila berlaku) sesuai dengan Pasal 28 Kode Disiplin ini dan denda minimal sebesar Rp.40.000.000,” imbuhnya.
Sejumlah pemain Barito juga melakukan protes di media sosial. Jadi, menarik tentunya melihat bagaimana tanggapan PSSI akan insiden tersebut.
(Rivan Nasri Rachman)