PERUSAK kantor Arema FC divonis penjara selama sembilan bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Persidangan yang dilaksanakan pada Rabu (11/10/2023) dipimpin oleh Arief Karyadi di ruang sidang Cakra.
Ada delapan terdakwa yang menghadapi vonis, yaitu Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana, dan Cholid Aulia. Mereka mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang. Sedangkan tim kuasa terdakwa mengikuti persidangan di PN Malang.
Sedangkan di luar PN Malang massa aksi demonstrasi tampak melakukan orasinya menuntut Ambon Fanda cs dibebaskan dari segala tuntutan.
Persidangan dijaga ketat oleh ratusan aparat kepolisian dari Polresta Malang Kota. Hakim akhirnya memutuskan delapan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara.
"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi, Rabu (11/10/2023).
Para terdakwa dikenakan oleh berbagai pasal. Ambon Ganda dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, disusul Fery Dampit, sedangkan keenam terdakwa lain divonis melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan.
Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa pengerusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas. Sebab, mereka sudah menjalani hukuman 8 bulan 15 hari dan divonis 9 bulan. Sehingga, tinggal 15 hari lagi setelah itu delapan terdakwa dibebaskan.