ATAS dosanya di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dianggap melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2).
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya. Sidang berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (9/3/2023).
Abdul Haris dinyatakan bersalah karena kealpaan dalam melaksanakan tugasnya dalam pertandingan Liga 1 2022-2023 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Akibat kesalahannya, 135 korban jiwa melayang.
Putusan satu tahun enam bulan penjara tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut enam tahun delapan bulan penjara.
Hakim tetap menetapkannya bersalah, tapi hukuman tidak seberat tuntutan. Menghadapi vonis dari hakim, ekspresi terdakwa terlihat tampak tenang.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Abu Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Kamis (8/3/2023).
Dalam amar putusan, hakim menyampaikan beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Abdul Haris dianggap tidak mengantisipasi kondisi darurat yang berpotensi timbul dari pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Perbuatan tersebut memberikan trauma kepada para suporter, khususnya di Kota Malang. Namun, ada hal yang meringankan karena Panpel sempat meminta untuk menggeser jam bertanding kepada PT LIB atas usulan Polres Malang.
(Reinaldy Darius)