"Sebagai bagian dari representasi lembaga yang akan mengawal sebagai JPU dan berkas-berkas dari kepolisian, kami meminta dan menuntut untuk dikembalikan, supaya ada penambahan tersangka baru, supaya ada penambahan pasal dengan pidana yang lebih berat, tidak hanya kelalaian, tapi di pasal pembunuhan berencana 338, dan 340, jelas sikap kami," tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan bakal menempuh segala upaya cara. Termasuk kemungkinan aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, demi mencari keadilan.
"Sampai titik terakhir di mana pintu terakhir digedor, di situ kami akan datang," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyebut, jika sampai berkas itu tidak dikembalikan dan kejaksaan memaksakan P-21 atau berkas lengkap, maka itu menandakan matinya hukum dan keadilan di Indonesia.
"Kita harus bersikap, menyuarakan keadilan, ya kita bergerak simultan. Nanti dalam P-19 itu kita akan minta petunjuk ke kejaksaan untuk dikembalikan ke penyidik, agar ditambah tersangkanya dan pasal. Itu. Makanya kita bergerak simultan," tutur Imam Hidayat.
(Hakiki Tertiari )