SUPORTER Arema FC, Aremania kembali turun ke jalan untuk menuntut keadilan pasca tragedi mengerikan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada 1 Oktober 2022-2023. Ribuan Aremania itu menyampaikan 9 tuntutan secara terbuka ke publik.
Tuntutan-tuntutan tersebut dibacakan langsung perwakilan Aremania dan diikuti ribuan Aremania yang ikut turun ke jalan. Tuntutan pertama sendiri berbunyi permintaan aparat kepolisian serta penegak hukum yang lain terkait 6 tersangka dilakukan proses hukum seadil-adilnya.
Selain itu, pada tuntutan pertama yang disampaikan massa aksi Aremania jilid kedua juga meminta agar pasal yang disangkakan ke para tersangka diubah ke Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Sebelumnya, penyidik menjerat keenam tersangka dengan Pasal 359 KUHP dengan unsur kelalaian.
“Menuntut pertanggung jawaban moral seluruh jajaran PSSI mundur dari jabatan saat ini. PSSI harus merevisi regulasi keselamatan dan keamanan penyelenggaraan Liga di Indonesia sesuai dengan statuta FIFA, dan juga merevolusi menyeluruh terhadap sepak bola nasional," ucap ribuan Aremania saat membacakan tuntutan kedua bagian A di depan Balai Kota Malang, Kamis siang (27/10/2022).
Selanjutnya pada tuntutan kedua bagian B, Aremania juga menuntut pihak broadcaster Liga untuk mengganti jam pertandingan di malam hari, terutama saat laga riskan. Pada tuntutan ketiga, massa juga meminta aparat kepolisian dapat segera menyelidiki, mengadili dan merilis siapa saja eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan.
"Menuntut Transparansi aparat Kepolisian terkait hasil sidang etik Eksekutor penembak gas air mata saat tragedi kanjuruhan, jika terbukti ada pelanggaran maka harus dipidana," teriak massa Aremania untuk poin keempat.