"Kongres yang nantinya akan menentukan soal itu," ujarnya.
Perlu diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudha menetapkan enam tersangka yang harus bertanggung jawab atas Tragedi Kanjuruhan. Enam tersangka itu sebagai berikut;
1. Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman
6. Security Steward inisial Suko Sutrisno
(Hakiki Tertiari )