SALAH satu perwakilan Aremania (nama suporter Arema FC), Sudarno mengapresiasi langkah cepat kepolisian menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan. Hal itu pun membuat emosi Aremania mulai mereda dan merasa kasus ini menuai titik terang.
Lebih lanjut Sudarno menyatakan bahwa langkah penetapan tersangka memang menjadi bagian tuntutan Aremania agar ada titik terang, sebelum tujuh hari pasca tragedi. Alhasil, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit pun sudah mengumumkan enam tersangka pada Kamis, 6 Oktober 2022 malam WIB.
Keenam tersangka itu adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Ditetapkannya enam tersangka, membuat tensi Aremania mereda. Namun, Sudarno tetap meminta kasus ini terus dikawal ke depannya.
"Sehingga ini tentunya sedikit menurunkan tensi dr teman-teman Aremania dan masyarakat umum yang peduli dan terdampak atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sudarno, saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (7/10/2022).
Di sisi lain, Sudarno menegaskan, masih ada sejumlah tuntutan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan kepolisian. Pertama, Aremania meminta jaminan agar tidak ada lagi tindakan represif aparat keamanan dalam penanganan suporter di lapangan stadion.
"Apalagi tindakan yang melanggar prinsip-prinsip implementasi HAM dan regulasi yang dibuat oleh FIFA," ungkapnya.
Selanjutnya, Aremania mendesak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk membuka hasil-hasil penyidikannya secara berkala kepada publik. TPIGF juga diminta untuk tidak mengaburkan kejadian yang sebenarnya.