JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Namun, tak ada satu pun dari enam tersangka itu yang berasal dari PSSI.
Ternyata hal itu dikarenakan PSSI terikat aturan FIFA. Karenanya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD, mengatakan PSSI tak bisa disentuh, namun ia pun menegaskan Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) akan bekerja semaksimal mungkin mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Seperti diketahui, sepakbola Indonesia tengah berduka setelah insiden yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu 1 Oktober 2022. Kala itu, terjadi kerusuhan pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang berakhir 2-3.
Para pendukung menyerbu lapangan, dibalas dengan pentungan dan gas air mata dari aparat keamanan. Aremania -suporter Arema FC- pun berhamburan menyelamatkan diri keluar stadion.
Malangnya, suporter yang panik akhirnya berdesak-desakkan dan terinjak-injak dalam insiden tersebut. Akibat insiden ini, pemerintah mengonfirmasi 125 orang meninggal dunia. Tragedi ini pun menjadi sorotan dunia.
Akibat insiden berdarah ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka. Enam tersangka tersebut adalah: Saudara Ir AHL (Direktur Utama PT LIB), Saudara AH (Ketua panpel pelaksana pertandingan), Saudara SS (security officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), Saudara H (Brimob Polda Jatim) melakukan perintah penembakan, Saudara BSA (Kasat Samapta Polres Malang).