"Karena dalam kejahatan robot trading Viral Blast ini selain dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan terhadap mereka juga dikenakan dengan kejahatan pencucian uang," ujarnya menambahkan.
Diketahui, polisi telah menangkap sejumlah tersangka penipuan robot trading Viral Blast. Mereka adalah Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast.
Modus penipuan robot trading Viral Blast dilakukan para tersangka tersebut melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama VIRAL BLAST kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.
"Berdasarkan laporan, terdapat sekira 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp1,2 triliun," pungkas Brigjen Whisnu Hermawan.
(Djanti Virantika)