Polda Jatim Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Suap di Liga 3, Salah Satunya Bambang Suryo

Ilham Sigit Pratama, Jurnalis
Jum'at 18 Februari 2022 18:28 WIB
Bambang Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor. (Foto: Avirista Midaada/MPI)
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengaturan skor di Liga 3 Zona Jawa Timur. Dari lima tersangka itu, salah satunya adalah Bambang Suryo.

Bambang sebenarnya sudah dijatuhi larangan berkecimpung di dunia sepakbola oleh Komdis PSSI pada 2018 silam. Namun, dirinya malah terlibat lagi pada pengaturan skor dua laga Gresik Putra (Gestra) Paranane FA.

Dugaan pengaturan skor tersebut ditemukan kala Gestra Paranane FA versus Persema Malang, dan kontra NZA Sumbersari FC pada penyisihan Grup B Liga 3 Jatim 2021. Bambang dijerat pasal 2 UU Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto pasal 55 KUHP.

Selain Bambang, keempat nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Dimas Yopi, Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Aprianto. Penetapan tersangka lima orang itu diambil pada gelar perkara yang dilaksanakan secara tertutup di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Distreskrimum) Polda Jatim di Surabaya, Kamis 17 Februari 2022.

Penetapan lima tersangka tesebut dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko. Menurutnya, para tersangka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan lanjutan pada 23 Februari 2022 mendatang.

“Dalam gelar pekrara, bisa disimpulkan bahwa perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana, surat pemanggilannya sedang disiapkan penyidik,” kata Gatot kepada awak media, dikutip Jumat (18/2/2022).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Bola lainnya