SURABAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, akhirnya kembali memberikan izin kepada Persebaya untuk menggunakan Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) dan Gelora 10 November untuk pertandingan dan latihan. Namun izin tersebut baru benar-benar bisa dilakukan, jika Persebaya memenuhi beberapa sarat yang sudah diatur oleh Peraturan Daerah (Perda).
"Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana," kata Whisnu di Surabaya, Sabtu.
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya di Balai Kota Surabaya, Jumat 29 Januari 2012, untuk membahas tentang permasalahan aset tanah dan bangunan berupa Wisma Karangayam di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya.
Hasil rapat tersebut, lanjut dia, salah satunya dimungkinkan bagi Persebaya menyewa di Karanggayam dengan klausul adanya perdamaian terlebih dahulu, sehingga Persebaya harus mencabut gugatan terlebih dahulu sebelum melakukan sewa-menyewa Karanggayam itu.
"Jadi, sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal," katanya.