BUENOS AIRES - Pengadilan Argentina memutuskan jenazah legenda sepak bola Diego Maradona "harus diawetkan" guna menunggu tes DNA.
Putusan pengadilan ini menghalangi rencana kremasi yang sedianya akan dilakukan terhadap jenazah Maradona yang meninggal karena serangan jantung bulan lalu, di usia 60 tahun.
Putusan hakim itu adalah tindak lanjut dari gugatan hukum dari seorang perempuan yang mengklaim bahwa Maradona kemungkinan adalah ayahnya.
Baca juga: Maradona Bakal Terpampang di Uang Kertas Argentina
Pengadilan memerintahkan pengambilan sampel DNA dari mantan pesepak bola itu.
Maradona memiliki dua putri dari pernikahannya. Setelah bercerai, diketahui bahwa ia merupakan ayah dari enam anak lain.
Adapun Magali Gil, perempuan berusia 25 tahun yang mengajukan gugatan ke pengadilan, tidak termasuk di antara delapan anak ini.
Gil, yang merupakan anak adopsi, berkata ibu kandungnya menghubunginya dua tahun lalu dan mengatakan bahwa ayahnya "mungkin Diego Maradona".