Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) yang terdiri dari Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama menyepakati besaran BPIH atau biaya haji 2024 sebesar Rp93.410.286. Dari Jumlah itu, per jamaah haji reguler dikenakan membayar Rp56.046.172.
Baca juga: 4 Fakta Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 1 Desember
BPIH atau biaya haji 2024 terdiri dari dua komponen, yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah dengan rata-rata Rp56.046.172 (60 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp37.364.114 (40 persen).
Baca juga: 5 Negara dengan Harga Makanan Termurah di Dunia
Melalui skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.200.040.638.567.
Simak selengkapnya di infografis.
(Fitra Iskandar)