LALIGA menegaskan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual berlandaskan due process, putusan pengadilan, dan supremasi hukum, bukan keputusan sepihak atau tidak transparan. Penegakan hukum yang cepat dalam situasi kerugian yang nyata tetap dapat dilakukan dengan mekanisme audit dan peninjauan setelahnya.
Menuntut kepatuhan hukum dari perantara teknologi bukanlah bentuk sensor internet. Ini adalah upaya kolektif untuk memerangi penipuan audiovisual terorganisir serta menjaga keberlanjutan industri budaya dan olahraga yang menopang jutaan pekerjaan di seluruh dunia.
“Jika pembajakan dibiarkan memiliki keunggulan bawaan ‘by design’, maka harga yang harus dibayar akan ditanggung oleh kreator, industri, lapangan kerja, dan pada akhirnya oleh konsumen yang taat hukum,” imbuh Javier Tebas.
(Rivan Nasri Rachman)