BRUSSELS – Pengacara Radja Nainggolan, Omar Souidi, membantah kliennya terlibat dalam penyelundupan narkoba di Belgia. Ia menegaskan, pria berdarah Indonesia itu merupakan pesepakbola, bukan pelaku tindak kriminal.
Nainggolan ditangkap kepolisian Belgia setelah diduga terlibat dalam penyelundupan narkoba jenis kokain, Senin 27 Januari 2025 pagi waktu setempat. Eks pemain Bhayangkara FC itu diseret ke kantor polisi usai rumahnya di Antwerp, Belgia, digeledah.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi antinarkoba yang dilakukan penegak hukum Belgia. Nainggolan diduga terlibat dalam penyelundupan kokain dari Amerika Selatan melalui pelabuhan Antwerp.
Pesepakbola berusia 36 tahun itu sudah menjalani proses interogasi selama berjam-jam di kantor polisi setempat. Souidi mengatakan, Nainggolan bersikap kooperatif selama interogasi berlangsung.
"Klien saya baru saja diinterogasi, seperti yang Anda lihat, butuh waktu cukup lama. Polisi menginterogasi klien saya dengan cara yang sangat benar. Dia bekerja sama dengan baik dan menjawab pertanyaan," ujar Souidi dilansir dari Gazet van Antwerpen, Selasa (28/1/2025).
Sang pengacara menegaskan, Nainggolan merupakan seorang pemain sepakbola, bukan penjahat seperti dugaan polisi. Ia menyayangkan penangkapan ini karena membuat reputasi kilennya ternodai.