Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Promosi Binance, Cristiano Ronaldo Digugat Rp15,4 Triliun

Basudiwa Supraja , Jurnalis-Kamis, 30 November 2023 |12:37 WIB
Promosi Binance, Cristiano Ronaldo Digugat Rp15,4 Triliun
Cristiano Ronaldo dituntut sejumlah orang karena promosikan Binance (Foto: Reuters)
A
A
A

CRISTIANO Ronaldo digugat oleh sejumlah orang karena mempromosikan Binance menurut laporan BBC. Diketahui ada tiga orang bernama Michael Sizemore, Mikey Vongdara, dan Gordon Lewis yang menggugat Ronaldo sebesar 1 miliar US dollar (Rp15,4 triliun).

Cristiano Ronaldo disebut telah membuat rugi. Tuntutan terhadap Ronaldo telah masuk dalam Pengadilan Distrik Florida, Amerika Serikat (AS).

Ronaldo dituduh telah mempromosikan, membantu, dan/atau secara aktif berpartisipasi dalam penawaran dan penjualan sekuritas tidak terdaftar dalam koordinasi dengan Binance. Kerja sama Ronaldo dengan Binance diketahui telah berjalan sejak 2022 lalu.

Salah satu kerja sama keduanya berupa produk NFT bertema sang bintang tersebut. Hasilnya fantastis, Ronaldo mampu menggaet ratusan hingga ribuan orang untuk ikut pertukaran kripto itu.

Ronaldo disebut seharusnya mengetahui tentang Binance. Sekuritas kripto yang dijual dikabarkan tidak terdaftar.

Dalam gugatan yang dilayangkan tersebut, Ronaldo diperingatkan untuk membeberkan pembayaran yang dia terima dalam mempromosikan kripto. Namun pengaduan itu menemukan Ronaldo tidak melakukan hal tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement