Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Kerusuhan Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Hukuman Komdis Saja Tidak Cukup

Andika Rachmansyah , Jurnalis-Selasa, 21 November 2023 |13:00 WIB
Soal Kerusuhan Laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo, Akmal Marhali: Hukuman Komdis Saja Tidak Cukup
Gresik United kalah tipis 1-2 dari Deltras Sidoarjo di Liga 2 2023-2024 (Foto: Instagram/Deltras FC)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat sepak bola Indonesia, Akmal Marhali, memberikan komentar terkait kerusuhan yang terjadi pada laga Gresik United vs Deltras Sidoarjo di Liga 2 2023-2024. Akmal mengatakan bahwa hukuman dari Komdis PSSI saja tidak cukup.

Menurutnya, harus ada hukum pidana yang diberlakukan atas kejadian tersebut. Hal itu demi menjaga kompetisi kembali berjalan dengan kondusif.

Kericuhan terjadi setelah pertandingan Gresik United yang kalah 1-2 saat menjamu Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro, Minggu (19/11/2023). Adapun kericuhan tersebut diketahui bermula dari suporter Gresik United yang melakukan aksi protes kepada pihak manajemen atas hasil minor yang didapat tim kesayangannya.

Apalagi kali ini, tim berjuluk Laskar Joko Samudro itu kalah dari Deltras Sidoarjo, yang bisa dibilang merupakan salah satu laga Derby Jawa Timur. Namun aksi protes yang dilakukan para pendukung Gresik United menjadi tidak terkendali. Situasi ini semakin tidak terkendali ketika aparat keamanan yang bertugas justru menembak gas air mata.

Kejadian ini seakan mengingatkan kita pada Tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa. Akibat kericuhan yang terjadi di Stadion Gelora Joko Samudro ini, diketahui terdapat korban luka-luka baik dari suporter maupun pihak keamanan.

Menanggapi hal itu, Akmal mengatakan harus ada sanksi pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku dalam kericuhan tersebut. Menurutnya, terdapat pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah dilanggar, yakni pada pasal 170. Dalam pasal tersebut dijelaskan terdapat ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan penjara.

“Hukuman dari Komdis saja tak cukup. Terbukti terus berulang karena sanksinya berorientasi uang. Karena itu penegakkan hukum pidana harus diberlakukan,” kata Akmal ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (20/11/2023).

“Melakukan pengrusakan dalam KUHP diatur dalam pasal 170 KUHP: ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara. Sudah waktunya pula Undang Undang Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 diterapkan,” lanjutnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement