Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru atas Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Riana Rizkia , Jurnalis-Kamis, 12 Oktober 2023 |16:54 WIB
Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru atas Kasus Pengaturan Skor Liga 2
Satgas Anti Mafia Bola tetapkan 2 orang tersangka baru kasus pengaturan skor Liga 2. (Foto: Riana Rizkia/MNC Portal Indonesia)
A
A
A

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Anti Mafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara club x dan club y. Di mana salah satu tersangka atas nama AS kira masukan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.

Adapun enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 27 September 2023.

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan. Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan M, E, R, dan A, mereka dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Djanti Virantika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita bola lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement